PPKn Sekolah Menengah Atas Sebutkan bunyi pasal 37 ayat ​

Sebutkan bunyi pasal 37 ayat ​

Jawaban:

Pasal 37 ayat 1 yang berbunyi "Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Ayat 2 yang berbunyi "Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya."

Ayat 3 yang berbunyi "Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Ayat 4 yang berbunyi "Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat."

Ayat 5 yang berbunyi "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."

semoga membantu

Jawaban:

bunyi ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 UUD 1945 menyatakan “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 37 Ayat 3 berbunyi: "Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Penjelasan:

Menurut pasal 37 UUD 1945 yang berwenang mengubah Undang- undang Dasar adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pasal tersebut tidak terdapat ketentuan siapa yang dapat mengajukan usul perubahan Undang-undang Dasar.